Senin, 06 Januari 2014

Study kasus bab 10

Studi Kasus:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari, menegaskan diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan. Upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi perempuan harus menjadi agenda utama penegakan HAM.

Berbicara dalam peringatan puncak Hari Ibu ke-82 di Sasana Langen Budaya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (22/12), Linda memaparkan berdasarkan Human Developmen Report 2009, pemberdayaan perempuan di Indonesia bergerak ke arah positif.

Ini dilihat dari Indeks Pembangunan Gender Indonesia mengalami peningkatan dari 0,704 pada tahun 2004 menjadi 0,726 pada tahun 2007. Indikator lainnya adalah Pemberdayaan Gender, yakni untuk mengukur partisipasi perempuan di bidang politik dan pengambil keputusan. Selain itu juga tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dan rata-rata upah di sektor nonpertanian, yaitu meningkat dari 0,597 pada 2004 menjadi 0,623 tahun 2008.

Opini:

Prasangka diskriminasi dan etnosentris dalam hidup sangat tidak baik karena dapat merusak suatu hubungan antara masyarakat satu dengan yang lain. Hal itu sangat berbeda dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang telah kita anut sejak lama. Selain itu dapat menimbulkan hubungan yang tidak baik dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mampu untuk memecahbelahkan bangsa ini. Sikap seperti itu harus dihindari agar kita dapat selalu hidup dengan damai tanpa ada perbedaan yang meghalangi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar